AD/ART

AD ART PKFI
AD-ART PKFI redsize
SK Kemenkum HAM Akta PKFI


 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN KLINIK DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER INDONESIA (PKFI)

MUKADIMAH

Melalui serangkaian pertemuan, curah pendapat dan diskusi, terbentuklah wacana diantara para dokter, pakar ilmu kesehatan masyarakat, pakar kedokteran pencegahan dan pakar kedokteran komunitas, pakar kesehatan masyarakat, pakar kedokteran keluarga, serta para penanggungjawab Klinik dan Balai pengobatan di Indonesia yang bertujuan untuk menyamakan visi, misi, persepsi dan aspirasi perihal terselenggaranya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perorangan yang tercapai (accessible), terjangkau (affordable), dan bermutu (qualified) sehingga menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan di Indonesia dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang setinggi-tingginya, maka dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi serta dengan memohon limpahan rahmat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Esa, pada tanggal 14 Mei 2008 di Surabaya, terbentuklah Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI), yang kemudian pada Musyawarah Nasional Perhimpunan Klinik Medis Indonesia tanggal 19 Desember 2012 di Jakarta disepakati menjadi Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN KLINIK DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER INDONESIA (PKFI)

BAB I
NAMA , RUANG LINGKUP , TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

  1. Perkumpulan ini bernama Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, disingkat PKFI.
  2. Dalam hubungan Internasional dipakai nama Indonesian Association of Clinics and Primary Health Care Facilities disingkat IACP.

Pasal 2
Ruang Lingkup

  1. Klinik terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
  2. Fasilitas Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat serta Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.

Pasal 3
Tempat Kedudukan dan Waktu

  1. PKFI didirikan pada tanggal 22 September 2008 di Surabaya, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  2. Pengurus Pusat PKFI berkedudukan di Ibukota Negara, Jakarta.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas

PKFI berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan

  1. Menghimpun serta memadukan klinik, fasilitas pelayanan kesehatan primer dan praktek dokter mandiri perorangan di Indonesia, dengan menghormati kedaulatan masing-masing.
  2. Mengupayakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mudah dicapai, terjangkau dan bermutu.
  3. Membela dan memperjuangkan kepentingan klinik dan kepentingan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam hal kesejahteraan, perlindungan hukum dan regulasi.
  4. Menjaga pelayanan kesehatan di klinik dan fasilitas kesehatan primer berkualitas dan bermutu.

BAB III
USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan perhimpunan, PKFI melakukan usaha :

  1. Menggalang, memadukan dan mempererat hubungan antar klinik dan antar fasilitas pelayanan kesehatan primer termasuk praktek mandiri dokter perorangan sehingga saling mendukung dan menunjang, untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang baik.
  2. Membina hubungan dengan Pemerintah dan Institusi serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
  3. Menyelenggarakan upaya-upaya untuk peningkatan mutu pelayanan klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
  4. Mengadakan kegiatan lain yang sah untuk mencapai tujuan organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7

Keanggotaan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia terdiri dari:

  1. Anggota Biasa, yaitu dokter pemilik/penanggung jawab Klinik Pratama/Klinik Utama, dokter Puskesmas dan Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan non dokter pemilik Klinik Pratama/Klinik Utama dan atau perorangan/dokter yang mempunyai minat yang besar dan pengetahuan yang cukup tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu lembaga atau perorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 8
Struktur Organisasi

  1. Organisasi PKFI terdiri dari Badan Legislatif, Badan Eksekutif dan Badan atau Panitia Khusus.
  2. Badan Legislatif adalah Musyawarah Nasional, Rapat Kerja dan Rapat Anggota.
  3. Badan Eksekutif adalah Pengurus Perhimpunan, ditingkat Pusat adalah Pengurus Pusat (PP-PKFI), ditingkat Propinsi adalah Pengurus Wilayah (PW-PKFI), dan ditingkat Kabupaten/Kota adalah Pengurus Cabang (PC-PKFI), dengan masa bakti 5 (lima) tahun.
  4. Badan atau Panitia Khusus adalah badan atau panitia yang dibentuk oleh Badan Legislatif atau Badan Eksekutif untuk suatu kepentingan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. 

Pasal 9
Struktur Kepemimpinan

  1. Organisasi PKFI terdiri dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang.
  2. Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab untuk dan atas nama organisasi.

Pasal 10
Kekuasaan

  1. Kekuasaan organisasi berada pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, dan Musyawarah Cabang, sesuai dengan tingkatannya.
  2. Kekuasaan tertinggi organisasi ada pada Musyawarah Nasional (Munas).
  3. Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Cabang diadakan setiap 5 (lima) tahun.
  4. Musyawarah Nasional mengesahkan AD-ART organisasi, memilih dan menetapkan Pengurus Pusat dan merumuskan serta menetapkan arah dan kebijakan organisasi.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 11

Pendanaan dan keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Uang pangkal,
  2. Iuran anggota,
  3. Usaha-usaha organisasi,
  4. Sumbangan dan pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKFI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 13

  1. Pembubaran organisasi PKFI hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional PKFI yang khusus diadakan untuk keperluan itu.
  2. Musyawarah Nasional dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa dan luar biasa.
  3. Pembubaran dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  4. Musyawarah Nasional dimaksud pada ayat(1) menetapkan dan mengatur harta kekayaan milik organisasi.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 14

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan dan ketetapan-ketetapan organisasi, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  2. Dengan disahkan dan ditetapkannya Anggaran Dasar PKFI ini,maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKMI/PKFI sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional PKFI dan setelah ditanda tangani oleh Pengurus Pusat PKFI.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Desember 2012


PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL PKFI

 

 

Inna Widjajanti, dr. Dr. Dollar, dr., SH., MHKes., MM Heru Budianto, dr., SH., MM

 

KETUA UMUM PKFI

 

 


Slamet Budiarto, dr., SH., MHKes

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN KLINIK DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PRIMER INDONESIA (PKFI)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Jenis Keanggotaan

  1. Anggota PKFI terdiri dari :
    1. Anggota Biasa,
    2. Anggota Luar Biasa,
    3. Anggota Kehormatan.
  2. Anggota Biasa adalah dokter pemilik/penanggungjawab klinik Pratama/ Klinik Utama, dokter Puskesmas dan Praktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer, yang terdaftar sebagai anggota PKFI.
  3. Anggota Luar Biasa adalah perorangan non dokter pemilik Klinik Pratama/Klinik Utamadan/atau perorangan/dokter yang mempunyai minat besar dan pengetahuan yang cukup tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer 
  4. Anggota Kehormatan adalah Badan, lembaga atau perorangan yang berjasa besar terhadap pengembangan organisasi PKFI.

Pasal 2
Penerimaan Anggota

  1. Yang dapat diterima sebagai Anggota Biasa adalah dokter pemilik/penanggung jawab Klinik Pratama/Klinik Utama, dokter Puskesmas dan praktek mandiri dokter layanan primer yang memiliki yang mendaftarkan diri dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Organisasi PKFI.
  2. Yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa adalah perorangan non dokter pemilik Klinik Pratama/Klinik Utama dan/atau perorangan/dokter yang mempunyai minat besar dan pengetahuan yang cukup tentang klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dan mendaftarkan diri atau diminta oleh Pengurus PKFI untuk menjadi anggota luar biasa PKFI.
  3. Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah Badan, Lembaga , atau perseorangan yang dianggap berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI, diusulkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah ataupun Pengurus Cabang dan disahkan dalam Musyawarah Nasional PKFI.
  4. Penerimaan anggota Biasa dilakukan oleh Pengurus Cabang PKFI dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat melalui pendaftaran secara tertulis dan pernyataan persetujuan terhadap AD/ART PKFI.
  5. Penerimaan atau penunjukan sebagai anggota luar biasa dilakukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Cabang dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat untuk pengesahannya.

BAB II
STATUS ORGANISASI

Pasal 3

  1. PKFI adalah organisasi yang bergerak dan mengadakan kegiatan dalam bidang pembinaan Klinik, Puskesmas dan Praktek Dokter Mandiri di Indonesia
  2. PKFI merupakan organisasi nirlaba (non profit), dan dalam melaksanakan kegiatannya sama sekali tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
  3. PKFI merupakan organisasi pembinaan yang tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan partai maupun organisasi politik lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN

Pasal 4
Kedudukan Sekretariat

  1. Sekretariat Pengurus Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.
  2. Setiap Wilayah menetapkan Sekretariat Pengurus Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Propinsi yang bersangkutan.
  3. Setiap Cabang menetapkan Sekretariat Pengurus Cabang yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/ Kota.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Hak – Hak Anggota

  1. Semua anggota berhak menghadiri dan mengikuti Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional PKFI.
  2. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan serta mengikuti semua kegiatan organisasi PKFI.
  3. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mempunyai hak dipilih dan memilih.
  4. Anggota kehormatan tidak mempunyai hak suara, hak dipilih maupun hak memilih.
  5. Semua anggota atau pengurus yang menjalankan tugas organisaasi berhak mendapatkan pembelaan dan perlindungan dari Perhimpunan.

Pasal 6
Kewajiban Anggota

  1. Semua anggota berkewajiban mematuhi , menjunjung tinggi dan mengamalkan AD/ART Perhimpunan serta mentaati keputusan Organisasi. 
  2. Semua anggota wajib mematuhi Kode Etik PKFI.
  3. Semua anggota berkewajiban berpartisipasi pada kegiatan organisasi sesuai kemampuan dan kapasitasnya masing-masing.
  4. Semua anggota berkewajiban untuk membayar uang pangkal dan uang iuran anggota.

Pasal 7
Rangkap Anggota dan Rangkap Jabatan

Dalam keadaan tertentu, anggota PKFI dapat merangkap menjadi anggota dan atau rangkap jabatan pada organisasi lain, sepanjang tidak bertentangan dengan kehormatan dan tradisi luhur kedokteran dan tradisi organisasi, serta tidak bertentangan dengan AD ART dan ketentuan-ketentuan Organisasi PKFI lainnya.

Pasal 8
Pemberhentian dan kehilangan keanggotaan

  1. Anggota biasa dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena :
    1. Klinik terkait ataupun Puskesmas ataupun Praktek Dokter Mandiri yang bersangkutan sudah tidak beroperasi lagi baik karena ditutup, maupun karena sebab lain. 
    2. Atas permintaan sendiri.
    3. Diberhentikan. 
  2. Anggota luar biasa dinyatakan kehilangan keanggotaannya karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau diberhentikan
  3. Anggota dapat diberhentikan secara tetap ataupun sementara, karena bertindak bertentangan dengan Kode Etik PKFI maupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi PKFI dan atau bertindak yang merugikan nama baik ataupun mencemarkan nama baik organisasi PKFI. 
  4. Pemberhentian anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat PKFI dan dikukuhkan pemberhentiannya dalam Rapat Kerja Nasional atau Musyawarah Nasional PKFI.
  5. Anggota yang diberhentikan baik secara tetap ataupun sementara diberi kesempatan untuk membela diri dalam forum khusus yang dibentuk untuk itu.

BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 9
Sumber Keuangan Organisasi

  1. Sumber keuangan Organisasi berasal dari :
    1. Uang Pangkal dan Uang Iuran,
    2. Usaha-usaha Perhimpunan yang sah,
    3. Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
  2. Keuangan organisasi yang berasal dari uang pangkal dan uang iuran anggota, didistribusikan sebagai berikut:
    1. 60 % dikirimkan ke Pengurus Cabang untuk kepentingan organisasi dan operasional tingkat Cabang.
    2. 20 % dikirimkan ke Pengurus Wilayah untuk operasional kegiatan organisasi tingkat Wilayah.
    3. 20 % untuk operasional kegiatan organisasi tingkat Pusat.
  3. Pembayaran iuran anggota dimasukkan ke dalam satu rekening organisasi tingkat Pusat.
  4. Pengurus Cabang dan Pengurus Wilayah membuat laporan bulanan ke Pengurus Pusat atas pengelolaan keuangan yang terdiri dari penerimaan, pemasukan dan pengeluaran atau penggunaannya.

Pasal 10
Uang Pangkal dan Uang Iuran

  1. Semua anggota diwajibkan membayar uang pangkal dan uang iuran anggota.
  2. Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
  3. Anggota Kehormatan dibebaskan dari pembayaran uang pangkal dan uang iuran, kecuali atas kerelaan sendiri.

Pasal 11
Kekayaan Organisasi

  1. Kekayaan organisasi disimpan dalam bentuk :
    1. Uang tunai,
    2. Rekening Bank,
    3. Surat berharga,
    4. Benda inventaris, benda bergerak maupun benda tak bergerak lainnya,
  2. Pengurus pada setiap tingkatannya wajib membuat daftar inventaris dan daftar kekayaan organisasi secara terperinci, dan dilaporkan kepada anggota pada Rapat Anggota, Rapat Kerja Nasional maupun Musyawarah Nasional PKFI.

BAB VI
MARS PKFI, KODE ETIK, ATRIBUT, LOGO , LAMBANG DAN SERAGAM

Pasal 12

  1. Logo PKFI dicantumkan pada : Bendera, Pataka, Kartu Anggota, Kop Surat, Amplop Surat, sebagai emblem pada jas / seragam PKFI dan produk cetakan lainnya
  2. Logo PKFI merupakan bulatan dengan didalamnya terdapat pola klinik dan tongkat kedokteran serta tulisan huruf PKFI dan IACP, dengan struktur gambar sebagai berikut:Baju Seragam PKFI adalah Jas/semi jas berwarna biru tua, dengan emblem logo PKFI didada kiri, dan lencana PKFI di leher jas kanan.
  3. Pengaturan lebih lanjut tentang atribut, lambang dan seragam ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
STRUKTUR KEKUASAAN

Pasal 13
Musyawarah Nasional (Munas)

  1. Status dan Penyelenggaraan 
    1. Musyawarah Nasional PKFI merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi.
    2. Musyawarah Nasional PKFI dihadiri dan diikuti oleh seluruh anggota PKFI.
    3. Musyawarah Nasional PKFI diadakan setiap 5 (lima) tahun, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Pengurus Pusat PKFI.
    4. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, yang dapat diadakan setiap saat atas permintaan sedikitnya 2/3 Cabang, dan selanjutnya disebut sebagai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
  2. Kekuasaan dan wewenang
    1. Musyawarah Nasional menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Pedoman-pedoman Pokok kegiatan Organisasi, Garis-garis Besar Haluan Dan Kebijakan Organisasi serta Program Kerja Nasional PKFI.
    2. Musyawarah Nasional menilai pertanggung jawaban dari Pengurus Pusat.
    3. Musyawarah Nasional memilih Ketua Pengurus Pusat PKFI untuk masa bakti 5 (lima) tahun berikutnya.
    4. Musyawarah Nasional mengesahkan anggota Kehormatan PKFI.
    5. Musyawarah Nasional menetapkan Tempat Penyelenggaraan dan Penanggungjawab pelaksanaan Musyawarah Nasional berikutnya
  3. Penanggung Jawab pelaksanaan Musyawarah Nasional.
    1. Penanggung Jawab Pelaksanaan Musyawarah Nasional adalah Ketua Umum Pengurus Pusat PKFI.
    2. Penanggung Jawab Daerah pelaksanaan Musywarah Nasional adalah Ketua Umum Cabang dimana Musyawarah Nasional diselenggarakan.
    3. Untuk penyelenggaraan Musyawarah Nasional, dibentuk Panitia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat PKFI.
  4. Tata tertib
    1. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, Peninjau dan Undangan lainnya.
    2. Setiap Wilayah dan Cabang mengirimkan utusan dengan Mandat tertulis.
    3. Semua anggota berhak menghadiri Musyawarah Nasional
    4. Peserta dengan Mandat sebagai utusan mempunyai hak suara dan hak bicara.
    5. Ketentuan lebih lanjut tentang tata tertib Musyawarah Nasional akan diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Nasional yang disusun oleh Pengurus Pusat.
  5. Kegiatan Pokok dalam Musyawarah Nasional meliputi :
    1. Sidang Organisasi 
    2. Sidang Ilmiah
      Ketentuan tentang pelaksanaan Sidang Organisasi dan Sidang Ilmiah diatur lebih rinci dalam Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Nasional PKFI yang disusun oleh pengurus Pusat PKFI.

Pasal 14
Rapat Kerja

  1. Rapat Kerja Nasional 
    1. Rapat Kerja Nasional diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pengurus Pusat ditetapkan dan dilantik. 
    2. Rapat kerja nasional membahas, menyusun dan menetapkan Program Kerja Nasional dalam masa kepengurusan berjalan.
    3. Rapat kerja Nasional dihadiri dan diikuti oleh Pengurus Pusat, dan Pengurus Wilayah
  2. Rapat Kerja Wilayah
    1. Rapat kerja Wilayah diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah penetapan Pengurus Wilayah
    2. Rapat Kerja Wilayah membahas , menyusun dan menetapkan Program Kerja di wilayah Propinsi
    3. Rapat kerja Wilayah dihadiri dan diikuti oleh Pengurus Wilayah dan Ketua Cabang dalam wilayah yang bersangkutan
  3. Rapat Kerja Cabang 
    1. Rapat Kerja Cabang, diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan setalah penetapan Pengurus Cabang.
    2. Rapat Kerja Cabang membahas, menyusun dan menetapkan Program Kerja di Cabang.

Pasal 15
Musyawarah Wilayah

  1. Status
    1. Musyawarah Wilayah merupakan pengambil keputusan tertinggi pada tingkat Wilayah.
    2. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh Pengurus Wilayah, Ketua-ketua Cabang dalam wilayah tersebut, peninjau serta perwakilan dari Pengurus Pusat.
    3. Pada Musyawarah Wilayah, Pengurus menyampaikan Laporan pertanggung Jawaban atas amanat yang diberikan oleh Musyawarah Wilayah sebelumnya.
    4. Musyawarah Wilayah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun yaitu pada akhir masa kepengurusan wilayah
  2. Kewenangan
    1. Musyawarah Wilayah berwenang untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Wilayah.
    2. Musyawarah Wilayah memilih Ketua Pengurus Wilayah untuk masa bakti berikutnya.
    3. Musyawarah Wilayah menyusun dan menetapkan garis besar program kerja untuk masa bakti kepengurusan yang berjalan.
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah
    1. Penanggung jawab pelaksanaan Musyawarah Wilayah adalah Ketua Umum Pengurus Wilayah.
    2. Untuk penyelenggaraan Musyawarah Wilayah, Pengurus Wilayah membentuk kepanitiaan untuk melaksanakan Musyawarah Wilayah.
  4. Tata tertib
    1. Setiap Cabang dalam wilayah yang bersangkutan mempunyai hak suara, dan setiap Pengurus Cabang mempunyai hak bicara, hak dipilih dan hak memilih.
    2. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Musyawarah Wilayah akan diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Wilayah yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 16
Rapat Anggota Cabang

  1. Status
    1. Rapat Anggota Cabang merupakan pengambil keputusan tertinggi pada tingkat Cabang.
    2. Rapat Anggota Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang, Anggota Cabang, Peninjau serta perwakilan dari Pengurus Pusat.
    3. Pada Rapat Anggota Cabang, Pengurus menyampaikan Laporan pertanggung Jawaban atas amanat yang diberikan oleh Rapat Anggota Cabang sebelumnya.
    4. Rapat Anggota Cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
  2. Kewenangan
    1. Rapat Anggota Cabang mempunyai kewenangan untuk menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus cabang.
    2. Rapat Anggota Cabang yang diadakan pada akhir masa jabatan kepengurusan, memilih Ketua Cabang untuk masa bakti berikutnya.
    3. Rapat Anggota Cabang menyusun dan menetapkan Program Kerja Cabang untuk masa bakti kepengurusan yang akan berjalan.
  3. Penyelenggaraan Rapat Anggota Cabang
    1. Penanggung jawab pelaksanaan Rapat Anggota Cabang adalah Ketua Umum Pengurus Cabang.
    2. Untuk penyelenggaraannya Rapat Anggota Cabang, Pengurus Cabang menetapkan kepanitiaan untuk melaksanakan Rapat Anggota Cabang.
  4. Tata tertib
    1. Semua anggota Cabang mempunyai hak suara, hak bicara, hak dipilih dan hak memilih.
    2. Ketentuan lebih lanjut tentang tatatertib Penyelenggaraan Rapat Anggota Cabang disusun dalam Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Cabang yang disusun oleh Pengurus Pusat.


BAB VIII
STRUKTUR KEPEMIMPINAN

Pasal 17
Pengurus Pusat

  1. Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif tertinggi dalam Organisasi PKFI.
  2. Masa Jabatan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun.
  3. Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih, dikukuhkan dan dilantik dalam Musyawarah Nasional PKFI.
  4. Seseorang hanya boleh menduduki jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
  5. Personalia Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris Umum, seorang Bendahara Umum dan beberapa Ketua Bidang.
  6. Jumlah dan jenis jabatan dalam Kepengurusan Pusat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, situasi dan kondisi yang berkembang.
  7. Yang dapat duduk sebagai Pengurus Pusat adalah anggota PKFI yang aktif dan tidak sedang terlibat dalam masalah hukum atau perbuatan tercela lainnya.

Pasal 18
Pengurus Wilayah

  1. Pengurus Wilayah adalah Badan Eksekutif tertinggi dalam propinsi atau Wilayah.
  2. Masa jabatan Pengurus Wilayah adalah 5 (lima) tahun.
  3. Seorang Ketua Pengurus Wilayah hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya 2(dua) kali masa jabatan.
  4. Ketua Pengurus Wilayah dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
  5. Personalia Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara.
  6. Struktur jabatan dalam kepengurusan Wilayah ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  7. Pengurus Wilayah ditetapkan dalam Surat keputusan dan dilantik oleh pengurus pusat.

Pasal 19
Pengurus Cabang

  1. Pengurus cabang adalah Badan Eksekutif tertinggi organisasi dalam wilayah Cabang.
  2. Masa jabatan Pengurus cabang adalah 5 (lima) tahun.
  3. Seseorang hanya boleh menduduki jabatan ketua umum Pengurus Cabang paling banyak dalam 2 (dua) kali masa jabatan.
  4. Ketua Pengurus cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang.
  5. Pengurus Cabang ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Pengurus Cabang dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
  6. Personalia Pengurus Cabang setidak-tidaknya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang bendahara dan beberapa ketua Bidang.
  7. Struktur jabatan dalam Kepengurusan Cabang ditentukan oleh masing-masing cabang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pasal 20
Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Pusat
    1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi serta melaksanakan Ketetapan-ketetapan lain dari Musyawarah Nasional PKFI.
    2. Menjalin hubungan baik dengan semua Instansi dan Institusi yang ada hubungannya dengan organisasi, baik yang ada didalam maupun diluar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Organisasi.
    3. Menyebar luaskan ke tingkat Wilayah dan Cabang, Amanat dan Ketetapan Organisasi yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional.
    4. Mengangkat dan mengesahkan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang serta perangkat organisasinya.
    5. Menyelenggarakan Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatan.
    6. Menyampaikan Pertanggung jawaban kepada Anggota melalui forum Musyawarah Nasional pada akhir masa jabatannya.
  2. Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Wilayah
    1. Mewakili Pengurus Pusat ditingkat Wilayah/Propinsi.
    2. Membina dan menjalin hubungan dengan Instansi dan institusi yang berkaitan dengan organisasi PKFI diwilayahnya untuk memajukan dan mengembangkan organisasi.
    3. Mensosialisasikan program Pengurus Pusat ke tingkat Cabang dan Mengkoordinasikan kegiatan Cabang.
    4. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah pada akhir masa kepengurusannya.
    5. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada Cabang dalam wilayahnya pada saat Musyawarah Wilayah.
  3. Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Cabang
    1. Mewakili Pengurus Pusat ditingkat cabang.
    2. Membina dan menjalin hubungan dengan Instansi dan institusi yang berkaitan dengan PKFI di tingkat Cabangnya untuk memajukan dan mengembangkan organisasi.
    3. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan oleh Pusat dan yang harus dilaksanakan ditingkat Cabang.
    4. Menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang pada akhir masa jabatannya.
    5. Menyampaikan pertanggung jawaban kepada anggota melalui forum Rapat Anggota Cabang.

BAB IX
KETENTUAN LAIN

Pasal 21

  1. Hal hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga PKFI ini akan diatur tersendiri baik dalam Peraturan Organisasi maupun Ketetapan dan keputusan Lainnya, yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah tangga PKFI.
  2. Perbedaan dalam penafsiran Anggaran dasar maupun Anggaran Rumah Tangga PKFI diputuskan oleh Pengurus Pusat.
  3. Dalam hal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKFI tidak sesuai dan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengurus Pusat diberikan kewenangan untuk menyesuaikan , dan kemudian mempertanggung jawabkan penyesuaian ini dalam Musyawarah Nasional.

BAB X
PENUTUP

Pasal 22

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PKFI berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasonal I di Jakarta dan setelah ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PKFI.
  2. Dengan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini, maka AD/ART PKFI yang ada sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Mars PKFI adalah lagu yang wajib dinyanyikan atau diperdengarkan setelah lagu Indonesia Raya pada setiap pembukaan kegiatan resmi PKFI.
  4. Kode Etik PKFI adalah Kode Etik yang wajib digunakan sebagai pedoman umum penyelenggaraan manajemen dan praktik pelayanan kesehatan oleh anggota PKFI serta hubungan dengan sesama anggota anggota PKFI.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 19 Desember 2012
PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH NASIONAL PKFI

 

 

Kishanty Hardaningtyas, dr. Dr. Dollar, dr., SH., MH., MM Liza Widjaja, dr., Mbiomed

  

KETUA UMUM PKFI


Slamet Budiarto, dr., SH., MHKes