Anggota PKFI

Keanggotaan PKFI terdiri dari:

  1. Anggota Biasa, yaitu dokter pemilik / penangung jawab klinik Pratama / klinik Utama, dokter Puskesmas dan praktek mandiri dokter pelayanan kesehatan primer.
  2. Anggota Luar Biasa, yaitu perorangan dokter pemilik Klinik Pratama / Klinik utama dan atau perorangan / dokter yang mempunyai minat yang besar dan pengetahuan  yang cukup tentang klinik  dan fasilitas pelayan kesehetan primer.
  3. Anggota Kehormatan, yaitu Lembaga atau Peorangan yang berjasa besar dalam pengembangan organisasi PKFI.

Ruang Lingkup Keanggotaan meliputi:

  1. Klinik terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
  2. Fasilitas Kesehatan Primer terdiri dari Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat sertaPraktek Mandiri Dokter Pelayanan Kesehatan Primer.

Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer yang bisa menjadi anggota PKFI meliputi:

  1. Pemilik
  2. Pemimpin
  3. Penanggungjawab
  4. Tenaga Medis
  5. Tenaga Kesehatan
  6. Pemangku kepentingan / Stakeholders 
 

anggota1

 

dari:

  • Puskesmas 
  • Balai Pengobatan
  • Rumah Bersalin 
  • Klinik Rawat Inap Pelayanan Medis Dasar
  • Klinik Departemen
  • Klinik Perusahaan
  • Klinik di Tempat Kerja
  • Klinik Spesialis
  • Klinik Dokter Keluarga
  • Klinik Jamsostek
  • Klinik Estetika
  • Klinik Kedokteran Komplementer
  • Klinik TNI
  • Klinik POLRI
 
  • Klinik Gigi
  • Praktek Bersama Dokter Spesialis
  • Dokter Praktek Mandiri
  • Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM)
  • Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BB-KPM)
  • Balai Kesehatan Penerbangan (BKP)
  • Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru (BP4)
  • Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP)
  • Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat (BKOM)
  • Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA)
  • Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM)
  • Balai Kesehatan Kulit Kelamin & Kosmetika (BK4)
  • dan lain lain