Bahwa sampai dengan tahun 2008, terdapat berbagai masalah dalam subsistem Upaya Kesehatan tentang Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan primer, antara lain :terdapat berbagai istilah Klinik : Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, Klinik Rawat Inap Pelayanan Medis Dasar, Klinik Departemen & Klinik Perusahaan & Tempat Kerja, Klinik Spesialis, Klinik Dokter Keluarga, Klinik Jamsostek, Klinik Estetika, Klinik Kedokteran Komplementer Alternatif, Klinik TNI-POLRI, Klinik Gigi, Praktek Bersama Dokter Spesialis; serta penggunaan istilah Klinik untuk kegiatan bukan berupa pelayanan kesehatan medis, seperti: Klinik Ban, Klinik Jeans, Klinik Accu, Klinik Mobil, Klinik India Spesialis Pria, Klinik Dukun TORCH, Klinik TCM, Klinik Stroke Alternatif, Klinik Pijat, Klinik Cinta, Klinik Jeng Ana, dan sebagainya. Pada saat itu belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur klinik. Namun terdapat berbagai instansi yang berkepentingan dengan klinik, baik berupa |
perijinan, papan nama, alat pemadam api ringan (APAR), dokumen-dokumen tentang ijin kawasan, ijin gangguan, ijin mendirikan bangunan, penyediaan obat, kompetensi tenaga medis di Klinik, pembuangan limbah. Terdapat perbedaan persepsi antar Dinas Kesehatan, Peraturan Daerah, yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Klinik, yang memberi peluang banyaknya oknum yang memeras Klinik. Terdapat wacana tentang perdagangan bebas barang dan jasa pada tahun 2010. Dalam Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah disebutkan tentang adanya asosiasi fasilitas kesehatan. Sampai dengan tahun 2008, belum ada Organisasi atau Asosiasi Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. Keadaan tersebut menimbulkan keresahan bagi pemilik, pemimpin, dan tenaga medis pada Klinik. |
Atas seijin Ketua Umum Pengurus Pusat BKSIKMIKPIKKFKI dan PDK3MI, Prof. Ali Ghufron Mukti, dr., MSc., PhD., maka pada hari Rabu, 14 Mei 2008 di Ruang GRAMIK Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK UA) , Pengurus Pusat BKSIKMIKPIKKFKI dan PDK3MI menyelenggarakan Forum Diskusi bertema “ASOSIASI SARANA PELAYANAN KESEHATAN DI INDONESIA”, yang diselenggarakan dan diikuti oleh:
Forum Diskusi tersebut memberi mandat kepada Formatur sebagai berikut untuk membidani kelahiran Perhimpunan Klinik Medis Indonesia (PKMI) dengan skala organisasi secara nasional:
|
Formatur kemudian membentuk Susunan Pengurus Pusat dan AD-ART PKMI dengan pembuatan Badan Hukum PKMI di Notaris Nyoman Ayu Reni Yunaeny Ratih ,SH. Jl. Kertajaya 176 Surabaya 60282 dengan Akta no. 04 tanggal 22 September 2008. PKMI mengundang Paguyuban Klinik di Wonogiri dan kabupaten Bogor untuk bergabung dengan PKMI pada tahun 2010 dan 2011. Pada tanggal 27 - 28 November 2010 PKMI menyelenggarakan Lokakarya “Penataan Manajemen Klinik Medis” dalam pengkajian terhadap Rancangan PMK RI 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik di hotel Bumi Surabaya yang diikuti oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem dan Kebijakan Kesehatan , Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan – Departemen Kesehatan RI , delegasi Biro Hukor Kementerian Kesehatan RI, yang dihadiri ibu Riati, SH., serta delegasi dari PB-IDI yaitu Slamet Budiarto ,dr. ,SH. ,MHKes. |
Dalam Lokakarya tersebut, PKMI mengusulkan adanya Pasal 20 yaitu Klinik dilarang mempekerjakan tenaga kesehatan warga negara asing. Sejak saat itu pula Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) ikut bergabung dengan Pengurus Pusat PKMI pada tahun 2010, yaitu Sekretaris Jenderal PB-IDI Slamet Budiarto ,dr. ,SH. ,MHKes. resmi menjadi Ketua-2 Pengurus Pusat PKMI. Pada Musyawarah Nasional PKMI tanggal 19 Desember 2012 di Jakarta disepakati untuk merubah PKMI menjadi Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI). Sidang Organisasi memberi tugas kepada Slamet Budiarto, dr., SH, MHKes. dan Dr. Dollar, dr., SH., MH., MM. untuk membuat AD-ART PKFI pada Notaris Tio Jeffrens Maranella, dr., SH. Jl. Kopi 47 n/o. 1 Jakarta 11230 dengan Akta no. 18 tanggal 14 Maret 2013. |
Pada bulan Desember 2013, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 455/MENKES/SK/XI/2013 Tentang Asosiasi Fasilitas Kesehatan untuk Klinik Pratama sebagai PPK-BPJS tingkat pertama dan Klinik Utama sebagai PPK-BPJS rujukan tingkat lanjutan.
Kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan perwakilan Asosiasi Fasilitas Kesehatan / Pengurus Wilayah PKFI di setiap provinsi.
Asosiasi Fasilitas Kesehatan yang akan melakukan negosiasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam rangka Sistem Jaminan Sosial Nasional meliputi :
PERSI, ADINKES, ASKLIN, dan PKFI bergabung dalam Forum Asosiasi Fasilitas Kesehatan. |